-
Pengguna internet di Indonesia terus meningkat.
-
Tercatat pada November tahun 2011 saja,
-
angkanya telah mencapai 55 juta orang.
-
Perkembangan teknologi informasi dan
telekomunikasi yang begitu pesat
-
mendatangkan tantangan dan tuntutan
-
bagi penerapan Hak Asasi Manusia di dunia online.
-
Kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat
-
dan memperoleh informasi
-
tanpa merasa khawatir.
-
Kriminalisasi atas hal tersebut
-
adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia.
-
Sebab, bertentangan dengan Deklarasi Hak PBB
-
dan juga Konstitusi kita.
-
Lantas, bagaimana merawat kebebasan
berekspresi di internet?
-
Pertama, beranilah bersuara.
-
Sampaikan ekspresimu melalui berbagai format
-
dan media. Jangan pernah ragu berpendapat
-
termasuk saat mengeritik penguasa.
-
Kedua, menghormati keberagaman.
-
Perbedaan bukanlah alasan untuk membungkam
-
kebebasan berekspresi pihak lain.
-
Ketiga, anonim tidaklah tabu.
-
Setiap orang berhak menjaga privasinya,
-
termasuk menjadi anonim di dunia maya.
-
Meskipun kita tahu masih ada pro dan kontra.
-
Keempat, hormati hak atas kekayaan intelektual.
-
Membajak sama dengan mencuri
-
dan membunuh kreativitas.
-
Kelima, bertanggung jawab.
-
Mulutmu harimaumu.
-
Bijaklah saat online, dan tetap rasional.
-
Keenam, berjejaring dan berbagi.
-
Lakukan kesalehan sosial di internet
-
dengan berbagi pengetahuan seluas-luasnya.
-
Pengetahuan adalah hak semua orang.
-
Ketujuh, censorship.
-
Penyensoran pada tingkat tertentu
-
justru menjauhkanmu dari realita
-
dan meremehkan intelektualitas.
-
Jadi, bijaklah ketika online...
-
berpikirlah sebelum posting!