Pengguna internet di Indonesia terus meningkat. Tercatat pada November tahun 2011 saja, angkanya telah mencapai 55 juta orang. Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi yang begitu pesat mendatangkan tantangan dan tuntutan bagi penerapan Hak Asasi Manusia di dunia online. Kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi tanpa merasa khawatir. Kriminalisasi atas hal tersebut adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sebab, bertentangan dengan Deklarasi Hak PBB dan juga Konstitusi kita. Lantas, bagaimana merawat kebebasan berekspresi di internet? Pertama, beranilah bersuara. Sampaikan ekspresimu melalui berbagai format dan media. Jangan pernah ragu berpendapat termasuk saat mengeritik penguasa. Kedua, menghormati keberagaman. Perbedaan bukanlah alasan untuk membungkam kebebasan berekspresi pihak lain. Ketiga, anonim tidaklah tabu. Setiap orang berhak menjaga privasinya, termasuk menjadi anonim di dunia maya. Meskipun kita tahu masih ada pro dan kontra. Keempat, hormati hak atas kekayaan intelektual. Membajak sama dengan mencuri dan membunuh kreativitas. Kelima, bertanggung jawab. Mulutmu harimaumu. Bijaklah saat online, dan tetap rasional. Keenam, berjejaring dan berbagi. Lakukan kesalehan sosial di internet dengan berbagi pengetahuan seluas-luasnya. Pengetahuan adalah hak semua orang. Ketujuh, censorship. Penyensoran pada tingkat tertentu justru menjauhkanmu dari realita dan meremehkan intelektualitas. Jadi, bijaklah ketika online... berpikirlah sebelum posting!