Pengguna internet di Indonesia terus meningkat.
Tercatat pada November tahun 2011 saja,
angkanya telah mencapai 55 juta orang.
Perkembangan teknologi informasi dan
telekomunikasi yang begitu pesat
mendatangkan tantangan dan tuntutan
bagi penerapan Hak Asasi Manusia di dunia online.
Kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat
dan memperoleh informasi
tanpa merasa khawatir.
Kriminalisasi atas hal tersebut
adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Sebab, bertentangan dengan Deklarasi Hak PBB
dan juga Konstitusi kita.
Lantas, bagaimana merawat kebebasan
berekspresi di internet?
Pertama, beranilah bersuara.
Sampaikan ekspresimu melalui berbagai format
dan media. Jangan pernah ragu berpendapat
termasuk saat mengeritik penguasa.
Kedua, menghormati keberagaman.
Perbedaan bukanlah alasan untuk membungkam
kebebasan berekspresi pihak lain.
Ketiga, anonim tidaklah tabu.
Setiap orang berhak menjaga privasinya,
termasuk menjadi anonim di dunia maya.
Meskipun kita tahu masih ada pro dan kontra.
Keempat, hormati hak atas kekayaan intelektual.
Membajak sama dengan mencuri
dan membunuh kreativitas.
Kelima, bertanggung jawab.
Mulutmu harimaumu.
Bijaklah saat online, dan tetap rasional.
Keenam, berjejaring dan berbagi.
Lakukan kesalehan sosial di internet
dengan berbagi pengetahuan seluas-luasnya.
Pengetahuan adalah hak semua orang.
Ketujuh, censorship.
Penyensoran pada tingkat tertentu
justru menjauhkanmu dari realita
dan meremehkan intelektualitas.
Jadi, bijaklah ketika online...
berpikirlah sebelum posting!